THAHARAH
Oleh:
Alwanul Haq
1.
Thaharah
Thaharah atau
bersuci adalah menyucikan diri dari hadas dan najis.
2.
Bersuci dari najis maksudnya bersuci dari najis yang dapat dilihat
oleh mata, baik yang mengenai badan,
pakaian atau tempat yang di
gunakan untuk beribadah.
3.
Pembagian najis
Najis ada tiga bagian ;
·
Najis mukhafafah (ringan) ialah air kencing bayi laki-laki yang
belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu, kecuali air susu ibunya.
·
Najis mugallazhah (berat) ialah najis anjing dan babi dan
keturunannya.
·
Najis mutawassithah (sedang) ialah najis selain dari dua najis
tersebut diatas.
4.
Bersuci dari hadas maksudnya
adalah menyucikan diri dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil
5.
Hadas besar adalah hadas yang hanya bisa disucikan dengan mandi,contohnya
; haid,nifas, dan junub.
6.
Hadas kecil adalah hadas
yang disucikan dengan wudhu. Contohnya seperti kentut, menyentuh laki-laki dan
perempuan yang bukan muhram,lupa
ingatan, kencing ,atau buang air besar .
7.
Media thaharah ada dua yaitu : air dan tanah
8.
Air merupakan media yang
berfungsi untuk menghilangkan najis, sekaligus juga berfungsi sebagai media untuk
menghilangkan hadats.
9.
Macam-macam air air ada tujuh yaitu:(1) air hujan(,2) air sumur(,3)
air laut,(4) air sungai,(5) air salju,(6) air telaga,(7) air embun
10.
Pembagian air
Para ulama telah membagi air menjadi
beberapa keadaan, terkait dengan hukumnya digunakan untuk bersuci. Kebanyakan yang kita
dapat di dalam kitab fiqh, mereka membaginya menjadi 4 macam, yaitu : air
mutlaq, air musta’mal, air yang
tercampur benda yang suci (air musammas), air yang tercampur dengan benda yang
najis (air mutanajjis).
11.
Air mutlaq adalah keadaan air yang belum mengalami proses apapun. Air itu masih
asli, dalam arti belum digunakan untuk bersuci, tidak tercampur benda suci atau pun
benda najis, seperti air hujan,laut embun,sungai,salju,sumur
dan mata air.
12. Air musta’mal
adalah air yang telah digunakan untuk bersuci. Maksudnya adalah air yang menetes
dari sisa bekas wudhu’ di tubuh seseorang, atau sisa bekas air
mandi janabah. Dimana air itu kemudian masuk lagi ke dalam penampungan. Para
ulama seringkali menyebut air jenis ini air musta'mal.
13.
Air yang suci dan dapat mensucikan tapi makruh untuk digunakan atau
disebut dengan air musammas seperti air yang terkena dengan sinar
matahari sehingga air itu seakan –akan mendidih.
14.
Air mutanajjis, yaitu air yang kena najis ( kemasukan najis
),sedang jumlahnya kurang dari 2 kullah, maka air semacam ini tidak suci dan
tidak dapat mensucikan.Jika lebih dari 2 kullah dan tidak berubah sifatnya maka
sah untuk bersuci.
Ukuran 2 kullah :216 liter ukuran
Indonesia dan 500 liter ukuran bagdat dan jika berbentuk bak maka,
besar,panjang 60 cm dan dalam,tinggi 60 cm.
15.
Media taharhah yang ke dua adalah tanah ,dimana tanah di pakai
dengan cara tayamum.
16.
Pengertian tayamum
Secara bahasa, tayammum maknanya adalah al-qashdu, yang
artinya bermaksud,. Sedangkan secara syar`i maknanya adalah bermaksud kepada tanah atau penggunaan tanah untuk bersuci
dari hadats kecil maupun hadats besar. Caranya dengan menepuk-nepuk
kedua tapak tangan ke atas tanah lalu
diusapkan ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk bersuci dari
hadats.Tayammum berfungsi sebagai pengganti wudhu` dan mandi janabah sekaligus.
SHALAT
FARDHU
1.
Pengertian shalat
Shalat adalah ibadah yang terdiri
dari ucapan dan perbuatan yang di awali dengan takbir dan di akhiri dengan
salam.
2.
Shalat lima waktu wajib dikerjakan oleh setiap muslim dan muslimah
yang mukallaf,yaitu yang telah balig, berakal sehat, laki -laki serta prempuan
yang suci.
3.
Adapun orang yang tidak wajib solat
atau orang yang boleh meninggalkan shalat sebagai berikut :
·
Orang kafir asli
·
Anak-anak
·
Lupa ingatan baik itu karna ayan ,tertidur,dan mabuk
·
Gila
·
Haid dan nifas bagi perempuan
4.
Perbedaan melalaikan dan meninggalkan shalat ,untuk memahaminya
perhatikan contoh berikut :
-Apabila seseorang tidur ketika tiba
waktu shalat dan kemudian bangun ketika
waktu shalat sudah habis maka ia dinamakan meninggalkan shalat, jika hal
tersebut terjadi shalat yang tertinggal harus di kada’.
-Apabila seorang perempuan menunda shalat
ketika sudah masuk waktunya,
kemudian darah haid keluar sehingga tidak melaksanakan shalat maka ia dinamakan
melalaikan shalat,jika hal tersebut terjadi shalat yang tertinggal harus di
kada’.
SHALAT JAMAK DAN QASAR
1)
Pengertian shalat jamak
Jamak menurut bahasa artinya
menghimpun, menggabungkan, dan mengumpulkan.
Menurut istilah shalat jamak adalah
menggabungkan atau menghimpunkan dua shalat fardu dalam satu waktu dengan
syarat-syarat tertentu.
2)
Shalat yang bisa di jamak terdiri dari :Zuhur dan Asar ,Magrib dan
Isya.
3)
Shalat jamak di bagi menjadi dua : Jamak taqdim dan jamak takhir
4)
Jamak taqdim adalah menggabungkan dua shalat fardu dalam waktu
pertama contohnya menggabungkan shalat dzuhur dan asar dan mengerjakannya dalam waktu dzuhur.
5)
Jamak takhir adalah menggabungkan dua solat fardhu dalam waktu kedua. Cotohnya
menghimpunkan solat Zuhur dan Asar dan menunaikannya dalam waktu Asar.
6)
Pengertian shalat qasar
Menurut bahasa qasar
artinya ringkas dan pendek,
Menurut istilah shalat
qasar adalah memendekkan
solat fardu yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
Shalat yang boleh di
qasar terdiri dari shalat zuhur, asar, dan isyak
7)
Syarat-syarat perjalanan (musafir) yang di benarkan untuk shalat
jamak dan qashar :
1. Musafir adalah utk tujuan yang baik, bukan untuk
melakukan maksiat.
2. Perjalanan yang dituju melalui dua marhalah (lebih kurang 90 KM).
3. Mengetahui perjalanan yang dituju (
tahu jalannya, tidak tersesat).
SHALAT JENAZAH
1.
Rukun dan cara mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah tidak dengan rukuk dan sujud serta tidak
dengan adzan dan iqamat.dan caranya sebagai berikut :
a)
Niat ,menyengaja melakukan shalat atas mayit dengan
empat takbir, menghadap kiblat karena Allah.
Lafaz niatnya untuk mayit laki –laki :
Lafaz niatnya untuk mayit perempuan :
b)
Setelah takbiratul ihram,kemudian membaca surah
alfatihah,kemudian memasuki takbiratul
ihram kedua
c)
Setelah takbir kedua , terus membaca shalawat atas nabi
sebagi berikut :
d)
Setelah takbir yang ke tiga ,kemudian membaca doa
sekurang-kurangnya sebagai berikut :
e)
Selesai takbir ke empat ,membaca do’a sebagai berikut :
f)
Kemudian( selesai) memberi salam ,sambil memalingkan
muka ke kanan dan ke kiri dengan ucapan sebagai berikut :
MACAM-MACAM DARAH PADA PEREMPUAN
1)
Haid ,adalah darah
yang keluar dari rahim wanita ketika ia sehat , melalui faraj (pagina),bukan
karena melahirkan atau pecahnya kulit perawan.Darah ini keluar biasanya ketika
menginjakkan masa-masa dewasa (balig) antara umur 9 sampai 13 tahun.
Darah
ini keluar pada waktu-waktu tertentu pada setiap bulannya ,cara mengenalinya.
Warna darah haid merah kekuning-kuningan dan keruh,atau antara warna hitam dan
putih dan kehitam-hitaman.
Masa
haid minimal sehari semalam umumnya berkisar enam sampai tujuh hari , dan
paling lama sampai lima belas hari.
Cara
menyucikannya dengan mandi besar.
2)
Nifas
,adalah darah yang keluar dari faraj (pagina) wanita setelah melahirkan anak. Tidak
ada batasan waktu darah nifas akan berhenti .Umumnya darah nifas berhenti
paling cepat seketika itu ,dan paling lama 40 hari .
Cara
menyucikannya adalah mandi besar.
3)
Istihadhah ,
adalah darah yang keluar dari bawah rahim wanita secara terus menerus , bukan
karena haid atau nifas.
Atau
darah istihadah adalah darah penyakit yang keluar secara terus menerus setelah
selesai masa haid nya.Hukum darah istihadhah adalah suci ,artinya apabila
seorang wanita mengeluarkan darah istihadah maka ia tidak digolongkan berhadas
besar ,sebagai mana haid dan nifas.Jadi,
wanita yang mengalami istihadhah ,ia wajib melaksanakan kewajiban
seperti biasanya ,seperti biasanya ,seperti solat , puasa dll,.Sebab hukum
darah istihadhah adalah suci berbeda dengan haid atau nifas.
Terima kasih
Pancor ,21 november 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar