Ilmu Rasm Qur’an (3): Pendapat Para Ulama Tentang Rasmul Qur’an.
Oleh:
Alwanul Haq
Para ulama telah berbeda pendapat
mengenai status rasmul (tata cara penulisan Al-Qur’an ), diantaranya sebagai berikut:
a.
Sebagian dari mereka berpendapat
bahwa rasm usmani bersifat tauqifi yaitu bukan produk budaya yang wajib di
ikuti siapa saja ketika menulis Al-qur’an .Yang mana mereka merujuk pada sebuah
riwayat yang menginformasikan bahwa nabi pernah berpesan kepada mu’awiyah,salah
seorang sekretarisnya,yang bermaksud “Ambillah
tinta, pegang pena baik-baik,Luruskan huruf ba’,bedakan huruf “siin”, jangan
merapatkan lubang huruf “miim”, tulis lafadz “Allah” yang baik, panjangkan
lafadz “Ar-Rahman”, dan tulislah lafadz “Ar-Rahim” yang indah kemudian letakkan
penamu pada telinga kirimu,karena itu
akan membuatmu lebih ingat .
Merekapun mengutip pernyataan Ibnu Al-Mubarak
:
“Sahabat,juga yang lainnya, sama sekali tidak campur
tangan dalam urusan rasm mushaf ,sehelai rambut sekalipun,itu adalah ketetapan nabi.Beliaulah
yang menyuruh mereka menulisnya,seperti dalam bentuknya yang dikenal , termasuk
tambahan huruf alif dan pengurangannya, untuk kepentingan rahasia yang tidak
dapat dijangkau akal fikiran, yaitu rahasia yang dikhususkan Allah bagi
kitab-kitab suci lainnya yang tidak di berikan dalam kitab samawi lainnya
,sebagaimana halnya susunan Al-qur’an itu mukjizat dan tulisannyapun mukjizat
pula ”.
b. Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa rasmul
qur’an bukan tauqifi,tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan yang disetujui
oleh ustman dan diterima umat,sehingga wajib diikuti dan di taati siapapun yang
menulis alqur’an. Tidak ada yang boleh menyalahinnya, banyak ulama terkemuka
yang menyatakan perlunya konsistensi menggunakan rasmul ustmani.
Dengan demikian, kewajiban mengikuti
pola penulisan Al Qur’an versi Mushaf ‘Utsmani diperselisihkan para ulama. Ada
yang mengatakan wajib, dengan alasan bahwa pola tersebut merupakan petunjuk
Nabi (tauqifi). Pola itu harus dipertahankan walaupun beberapa di antaranya
menyalahi kaidah penulisan yang telah dibakukan. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal
dan Imam Malik berpendapat haram hukumnya menulis Al Qur’an menyalahi rasm ‘Utsmani.
Bagaimanpun, pola tersebut sudah merupakan kesepakatan ulama mayoritas (jumhur
ulama).
c. Sebagian dari mereka juga berpendapat bahwa rasm
usmani bukanlah taukifi, ia berpendapat bahwa tidak ada masalah jika Al Qur’an
ditulis dengan pola penulisan standar (rasm imla’i). Soal pola penulisan
diserahkan kepada pembaca. Kalau pembaca lebih mudah dengan rasm imla’i, ia
dapat menulisnya dengan pola tersebut, karena pola penulisan itu hanya simbol
pembacaan, dan tidak mempengaruhi makna Al Qur’an.
Ket: Diolah dari berbagai sumber
xo카지노 먹튀 | casinofib 카지노 카지노 ラッキーニッキー ラッキーニッキー 228Luxury Las Vegas Hotels - Vie Casino
BalasHapus